Rumah Sakit Umum Nyi Ageng Serang merupakan salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kulon Progo yang diresmikan oleh Bupati Kulon Progo Dr. Hasto Wardoyo, SP. OG. (K) bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 50 pada 12 November 2014. Rumah sakit ini terletak di Jl. Sentolo-Muntilan, KM 0,3, Bantar Kulon, Banguncipto, Kec. Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55664.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang, dengan uraian tugas sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo No 61 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang. Untuk izin operasionalnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo No 445/01/I/2019 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Nyi Ageng Serang, RSUD merupakan Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. RSUD dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Source: RSUD NAS